- Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah akibat perceraian terhadap Tergugat yang dibayar sebelum ikrar talak diucapkan berupa:
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Herlia Nuur Artiani Nugroho, lahir tanggal 26 April 2001, Raka Dwi Laksmana Nugroho, lahir tanggal 16 Januari 2004, dan Laisya Ayu Ramadhanthy Nugroho, lahir tanggal 10 September 2009, ada dalam asuhan Penggugat dengan memerintahkan kepada Penggugat agar tetap memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu atau mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak-anak yang ada dalam asuhan Penggugat melalui Penggugat diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10 % setiap tahun;
- Menyatakan penggantian biaya pendidikan anak yang telah dikeluarkan Penggugat agar dibayar oleh Tergugat dengan jumlah Rp93.676.000,- tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah);
Putusan PA SIDOARJO Nomor 455/Pdt.G/2022/PA.Sda |
|
Nomor | 455/Pdt.G/2022/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Imas Salamah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M.ohih, Br Hakim Anggota Hm. Ridwan Awis |
Panitera | Panitera Pengganti: Miftahul Husnah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Setiyo Budi Nugroho, IR. Bin Alm. Dirin Hadi Siswoyo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sri Purwanti, S.E. Binti H. Wegiman Rochmad) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo; Dalam Rekonpensi: 2.1. Nafkah iddah sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 2.2. Uang Mut?ah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); Dalam Konpensi dan Rekonpensi: |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 455/Pdt.G/2022/PA.Sda.zip
- Download PDF
- 455/Pdt.G/2022/PA.Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 455/Pdt.G/2022/PA.Sda
Statistik149