- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Bangun Siregar bin Kader Siregar) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Boini binti Sukatno) di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat.
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai isteri yang diceraikan oleh Tergugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah lampau (nafkah madhiyah) sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, terhitung sejak bulan Mei tahun 2020 sampai dengan bulan November tahun 2021 atau selama 17 (tujuh belas) bulan, sehingga sejumlah Rp25.500.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Nafkah idah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, sehingga berjumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk selama masa idah.
- Mutah (kenang-kenangan) berupa emas London seberat 5 (lima) mayam.
- Kiswah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi semua kewajiban yang menjadi hak-hak Penggugat Rekonvensi selaku isteri yang diceraikan oleh Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1., 2.2., 2.3., dan 2.4. di atas yang dibayar sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 1635/Pdt.G/2021/PA.RAP |
|
Nomor | 1635/Pdt.G/2021/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diana Evrina Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Rabiah Nasution, Br Hakim Anggota H. Suhatta Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmat Ilham |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1635/Pdt.G/2021/PA.RAP
Statistik626