- Menyatakan Terdakwa Saipul Rahman Bin Mukri tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Penambangan tanpa Izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terhadap Penahanan Rumah dikurangkan 1/3 (satu per tiga) dari jumlah lamanya waktu penahanan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek HITACHI ZAXIS 330 warna orange nomor seri: AUP-040420;
- 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek HITACHI ZAXIS 330 warna orange nomor seri: AUP-040068;
- 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek SANY SY 500H 330 warna kuning nomor seri: SY0483CB10588;
- 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek SANY SY 500H 330 warna kuning nomor seri: SY0483CB10578;
- 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek SANY SY 500H 330 warna kuning nomor seri: SY0483CB12288;
- 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek SANY SY 500H 330 warna kuning nomor seri: SY0483CB10618;
- 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek SANY SY 500H 330 warna kuning nomor seri: SY0483CB12878;
- 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek SANY SY 500H 330 warna kuning nomor seri tidak ada;
- 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek SANY SY 500H 330 warna kuning nomor lambung 15;
- 1 (satu) unit alat berat jenis Dozer merek Santui warna kuning;
- 1 (satu) unit alat berat jenis Dozer merek Komatsu D85S warna kuning;
- 14 (empat belas) unit dump truck merek HOWO tipe 360;
- 4 (empat) unit dump truck merek HOWO tipe 420;
- Batubara sebanyak kurang lebih 16.000 (enam belas ribu) metrik ton yang berada di pelabuhan PT. Pelabuhan Swangi Indah;
- Batubara sebanyak kurang lebih 23.000 (dua puluh tiga ribu) metrik ton yang berada di 2 (dua) Stockrom tambang;
- 1 (satu) bundel surat kirim batubara PT. Sarabakawa dan rekapitulasi batubara bulan Agustus 2021;
- 1 (satu) bundel surat kirim batubara PT. Sarabakawa dan rekapitulasi batubara bulan September 2021;
- 4 (empat) bundel surat kirim batubara PT. Sarabakawa dan rekapitulasi batubara bulan Oktober 2021;
- 3 (tiga) bundel surat kirim batubara PT. Sarabakawa dan rekapitulasi batubara bulan November 2021;
- 1 (satu) bundel Company Profile PT. Pelabuhan Swangi Indah;
- 1 (satu) buah kapal jenis tongkang dengan nama kapal BG. Miranda dengan panjang kapal 87,78 m (delapan puluh tujuh koma tujuh delapan meter), tahun pembuatan 2011, Grosstonage (GT) 3245 dan berbendera Indonesia;
Putusan PN BATULICIN Nomor 21/Pid.Sus/2022/PN Bln |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2022/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Gusti Made Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denico Toschani, Br Hakim Anggota Domas Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Fahrul Rifani, Brpanitera Pengganti Ahmad Makasidik Tasrih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada PT. Ricel Marine melalui Saksi Yosef Sitepu, S.H.-TV. Sitepu; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2022/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2022/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2022/PN Bln
Statistik8341