- Menyatakan para terdakwa ANDIKA PUTRA Alias DIKA Bin ASRIL dan HARRYA HENDRIAN Alias ARYA Bin ZULHENDRI, bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama telah melakukan pencurian dengan kekerasan?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa ANDIKA PUTRA Alias DIKA Bin ASRIL dan HARRYA HENDRIAN Alias ARYA Bin ZULHENDRI dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak Handphone OPPO RENO 5 warna hijau;
- 1 (satu) helai baju kaos hoodie lengan panjang warna biru dongker merk T ZONE bertuliskan TOKYO;
- 1 (satu) helai celana pendek jeans warna biru;
- 1 (satu) helai Switer Warna Biru Dongker;
- 1 (satu) helai celana Jeans Warna Hitam Merk Levis;
- 1 (satu) buah helm Merk GM Warna Ungu;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat Warna Hitam BM 4594 ABB nomor mesin KOJAMBS-9, nomor rangka MH1JM8113MK473779;
- 1 (satu) helai Baju Kaos Lengan Pendek Warna Abu-abu;
- 1 (satu) helai celana Jeans Warna Biru Merk Levis;
- 1 (satu) buah helm Merk GM Warna Hitam:
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Redmi Note 9 warna Ungu Maron dengan nomor IMEI 1 : 865073058713323 dan IMEI 2 : 865073058713331.
- Menetapkan agar Para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 118/Pid.B/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 118/Pid.B/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lifiana Tanjung, Mhbr Hakim Anggota Tommy Manik |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Harpeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Saksi an. NURLAILI Dirampas untuk Dimusnahkan Dipergunakan dalam perkara lain an. terdakwa YOLANDA LIFA TANJUNG ALS YOLAN BIN AFRIZAL TANJUNG, dkk. |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.B/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 118/Pid.B/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.B/2022/PN Pbr
Statistik219