- Menyatakan terdakwa Eri Purwanto als Erik Bin Syaiful Yuda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eri Purwanto als Erik Bin Syaiful Yuda berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan Tissue ;
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY M20 warna hitam dengan IMEI (slot1)354556104367837 IMEI 354557104367835 beserta SIMCARD dengan nomor 087867405883 dengan nomor whatsapp 081365337107;
- 1 (satu unit Handphone merek Strawaberry warna hitam dengan IMEI 352885060397015 beserta Simcard dengan Nomor 081365337107;
- 1 (satu) bungkus plastic warna putih yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit timbangan Digital merek CHQ warna hitam;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Artha Pujayotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Tommy Manik |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi Putra Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.Sus/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 61/Pid.Sus/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus/2022/PN Pbr
Statistik307