- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat bersama RESKY APRIULENDARI A.HAMID dan RIFKY ADHIE ARSELA A.HAMID selaku ahli waris dari Alm.ABD.HAMID;
- Menyatakan sah peristiwa hukum jual beli yang terjadi pada tanggal 25 September 1995, antara Alm.ABD.HAMID dengan SAID LUD/ Ibu ZAENAL melalui Penerima Kuasa Menjual atas nama SUPAAT HADISUGIARTO, untuk sebidang tanah objek sengketa yang terletak di Jalan Kutilang II, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, ukuran panjang 30 (tiga pupuh) meter dan lebar 12,5 (dua belas koma lima) meter, luas 374 (tiga ratus tujuh puluh empat) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan Penggugat bersama RESKY APRIULENDARI A.HAMID dan RIFKY ADHIE ARSELA A.HAMID selaku ahli waris -ditunjuk Penggugat sebagai pengurus harta waris dari pewaris Alm.A.HAMID- adalah pemilik yang sah atas objek sengketa;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan proses peralihan hak atas tanah objek sengketa (balik nama) atas SHM Nomor 2815 dengan tetap memperhatikan dan tanpa meniadakan proses pemindahan hak yang berlaku berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
- Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat dalam mengikuti isi bunyi putusan dalam perkara ini;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri melaksanakan kewajibannya memberitahukan isi putusan aquo yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dicatat pada buku tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin pada sertipikatnya dan daftar-daftar lainnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp9.675.000,- (sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Ignatius Christoffel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Husaini, Br Hakim Anggota Heru Karyono |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Utara : SHM Nomor 2812 atau sekarang dikenal tanah milik Selatan : Jalan Kutilang II; Timur : IMROR atau sekarang dikenal tanah milik ARI SUPRIADI; Barat : SHM Nomor 2814 atau sekarang dikenal tanah milik DIANA WATI; berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 25 September 1995, selanjutnya telah terdaftar dan diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2815; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2021/PN Pbu
Statistik3416