- Menyatakan terdakwa MUHRIDIN bin PUSED terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu Lebih Dari 5 Gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) buah plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,21 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan 1 (satu) butir pil dan serbuk yang diduga narkotika jenis ekstasi;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia;
- 2 (dua) lembar tissue.;
- 5 (lima) buah plastik klip kosong.;
- 1 (satu) buah Sendok terbuat dari sedotan.;
- 1 (satu) buah Kotak rokok sampoerna.;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Hitam tanpa No.Pol.;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 47/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Husaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Apriadi, Br Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2022/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2022/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2022/PN Pbu
Statistik257