- Menyatakan Terdakwa NANANG SODIKIN AL MARUF Bin NGAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NANANG SODIKIN AL MARUF Bin NGAIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Obeng Plus Warna Transparan ;
- 1 (satu) Buah Tas Laptop Warna Abu-Abu ;
- 1 (satu) Buah Handphone merk XIOMI Mi6 Warna Hitam beserta Kartu Sim Card AS dengan nomor 085391200702, dan Sim Card Simpati 081251471049
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Vario 150 Warna Hitam dengan Noka : MH-1KF1121HK072512, Nosin KFIIE2070810 dengan Nopol : KH 5486 WJ ;
- 1 (satu) Buah Handpone Merk REALMI C3 beserta Kartu Sim Card dengan Nomor 081522729948 warna Biru ;
- 1 (satu) Helai Baju Kaos Warna Kuning dengan Ukuran XL ;
- 6 (enam) Lembar Uang Tunai Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh karena;
- 1 Lembar Surat Pernyataan Barang Bukan Curian tanggal 11 November 2021 dan 1 Lembar Foto Copy KTP An. NANANG SODIKIN AL MARUF ;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 61/Pid.B/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 61/Pid.B/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Husaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Apriadi, Br Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu) Buah Laptop Merk ASUS Type A44H Warna Hitam beserta Charger Laptop Merk ASUS Type A44H Warna Hitam. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi MAULANA BRIYANTONIO, S.H Bin BAMBANG RIYANTO ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi MUHAMMAD YUSUF ; Dikembalikan kepada terdakwa, Dirampas untuk Negara- ; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.B/2022/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 61/Pid.B/2022/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.B/2022/PN Pbu
Statistik3117