- Menyatakan Terdakwa Akhmad MulkanI Als Ukan Bin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Berdasarkan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B ? 320/0.2.11/Enz.1/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021 menetapkan 229 paket kristal yang diduga berisi Narkotika Jenis Shabu setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat kotor seberat 36,12 gram dan berat bersih seberat 6,09 gram, kemudian disisihkan untuk laboratorium dengan berat bersih 0,02 gram dan sisanya dengan berat bersih 6,07 untuk dimusnahkan;
- 2 (dua) buah timbangan digital
- 1 (satu) buah dompet coklat
- 2 (dua) bundel plastik klip
- 1 (satu) buah plastik hitam
- 1 (satu) buah kertas plastik pembungkus warna putih
- 3 (tiga) buah sendok shabu
- 1 (satu) buah tang
- 1 (satu) buah bong alat hisap shabu
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa serbuk shabu.
- Uang tunai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 65/Pid.Sus/2022/PN Plk |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boxgie Agus Santoso. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Erni Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2022/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2022/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2022/PN Plk
Statistik199