-
Menyatakan Terdakwa MISLAN Alias IMING Bin NORDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Telah Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
-
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
-
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
-
Menetapkan barang bukti berupa :
-
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;
-
Dirampas untuk dimusnahkan;
-
Uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
-
Dikembalikan kepada Terdakwa;
-
2 (dua) paket sabu netto 0,19 gram;
-
1 (satu) buah dompet warna coklat;
-
1 (satu) buah masker warna biru muda;
-
1 (satu) buah jaket switer warna hitam;
-
1 (satu) buah pipet kaca;
-
1 (satu) buah alat sedot yang terbuat dari sedotan plastik;
-
1 (satu) buah korek api gas;
-
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Hasbullah Alias Abul Bin Dahlan;
-
-
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 18/Pid.Sus/2022/PN Trg |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2022/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi, Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2022/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2022/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2022/PN Trg
Statistik187