- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 11 JANUARI 2022 NOMOR 770/PID.SUS/2021/PN JKT PST SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN PADA ANGKA 2, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I ZEN VIVANTO, TERDAKWA II. RAMADHANIA ARDIANSYAH BAKRIE, TERDAKWA III. ANINDRA ARDIANSYAH BAKRIE TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA MENJALANI PENGOBATAN DAN/ATAU PERAWATAN MELALUI REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL DI LEMBAGA REHABILITASI FAN CAMPUS CISARUA KABUPATEN BOGOR MASING MASING SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN YANG DIPERHITUNGKAN SELURUHNYA DENGAN MASA REHABILITASI YANG SUDAH DIJALANI PARA TERDAKWA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Merubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2022 Nomor 770/Pid.Sus/2021/PN Jkt Pst sekedar mengenai amar putusan pada angka 2, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II. Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III. Anindra Ardiansyah Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama?;
- Memerintahkan Para Terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Cisarua Kabupaten Bogor masing ? masing selama 8 (delapan) bulan yang diperhitungkan seluruhnya dengan masa rehabilitasi yang sudah dijalani Para Terdakwa;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT JAKARTA Nomor 34/PID.SUS/2022/PT DKI |
|
Nomor | 34/PID.SUS/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mohammad Lutfi |
Hakim Anggota | Abdul Fattah, Brsiti Farida Mt |
Panitera | H. Sutrisno Bardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT NETTO 0,5653 GRAM, - 1 (SATU) BUAH BONG/ALAT HISAP NARKOTIKA JENIS SABU , DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN, - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK IPHONE XII PRO WARNA ABU ABU DENGAN NOMOR SIMCARD 08119899999 DENGAN NOMOR IMEI 35307411166434 - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO A5S WARNA HITAM DENGAN NOMOR SIMCARD 081317919197 DENGAN NOMOR IMEI 86625104357425, DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 4 MEMBEBANKAN PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI - 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,5653 gram, - 1 (satu) buah bong/alat hisap narkotika jenis sabu , dirampas untuk dimusnahkan, - 1 (satu) unit handphone merk Iphone XII Pro warna abu ? abu dengan nomor Simcard 08119899999 dengan nomor Imei 35307411166434 - 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5s warna hitam dengan nomor Simcard 081317919197 dengan nomor imei 86625104357425, dirampas untuk negara; 4 Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/PID.SUS/2022/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 34/PID.SUS/2022/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PID.SUS/2022/PT DKI
Statistik22374