- MenyatakanTerdakwaI Erianto Sijabatals Jabat Anak Rahman Sijabatdan Terdakwa II Lajor Simatupang als Tupang Anak Kasper Simatupangtersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- MenyatakanTerdakwaI Erianto Sijabatals Jabat Anak Rahman Sijabatdan Terdakwa II Lajor Simatupang als Tupang Anak Kasper Simatupangtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanatanpa izin menggunakan kesempatan bermain judisebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidanakepadaParaTerdakwa oleh karenaitudengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehParaTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 17 PRO warna hitam;
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI dengan nomor 6013010238671946;
- (satu) unit Handphone merk NOKIA type 105 warna hitam;
- Uang Tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Membebankan kepadaParaTerdakwa tersebut untuk membayar biaya perkarasebesar Rp5.000.00 (limaribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 142/Pid.B/2022/PN Bls |
|
Nomor | 142/Pid.B/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulwan Maluf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tia Rusmaya, Br Hakim Anggota Belinda Rosa Alexandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.B/2022/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 142/Pid.B/2022/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.B/2022/PN Bls
Statistik3714