- Menyatakan Terdakwa Ari Ardiansyah alias Ari tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah jaket lengan panjang warna hitam-orange merek Blessing dimana pada saku dalam sebelah kirinya terdapat: a. 1 (satu) buah lentingan kertas paper warna putih ukuran kecil merek kertas wayang special yang di dalamnya terdapat daun dan biji kering yang mengandung Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja; b. 35 (tiga puluh lima) lembar kertas paper warna putih ukuran kecil merek Cap Wayang;
- 1 (satu) buah toples ukuran sedang merek platonic canary food yang di dalamnya terdapat: a. 1 (satu) buah bungkusan plastik transparan ukuran sedang yang di dalamnya terdapat daun dan biji kering yang mengandung Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja; b. 21 (dua puluh satu) lembar kertas paper warna putih ukuran kecil merek kertas wayang special;
- 1 (satu) buah handphone warna putih merek Samsung dengan nomor sim card 081266734890;
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 119/Pid.Sus/2021/PN Sdk |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2021/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Guntur Frans Gerri, Hakim Anggota Rumia R.a.c Lumbanraja |
Panitera | Panitera Pengganti Herry Keliat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Riki Irawan alias Riki alias Pikun; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2021/PN Sdk
Statistik364