- Menyatakan Terdakwa ABDULLAH MUSYAFAK ALS PAK EKO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PEMBUNUHAN? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDULLAH MUSYAFAK ALS PAK EKO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun 0;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang bukti :
- 1 ( satu ) unit HP OPPO Neo 9 warna putih Gold type A37 F
- 1 ( satu ) unit HP Samsung J2 Prime warna Gold type G532F
- 1 ( satu ) buah selimut warna biru ;
- 1 ( satu ) unit HP OPPO A12 warna hitam
- 1 ( satu ) buah dosbox HP OPPO A12 warna hitam
- Menyatakan Terdakwa ABDULLAH MUSYAFAK ALS PAK EKO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PEMBUNUHAN? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDULLAH MUSYAFAK ALS PAK EKO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun 0;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang bukti :
- 1 ( satu ) unit HP OPPO Neo 9 warna putih Gold type A37 F
- 1 ( satu ) unit HP Samsung J2 Prime warna Gold type G532F
- 1 ( satu ) buah selimut warna biru ;
- 1 ( satu ) unit HP OPPO A12 warna hitam
- 1 ( satu ) buah dosbox HP OPPO A12 warna hitam
Putusan PN GRESIK Nomor 374/Pid.B/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 374/Pid.B/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Efrida Yanti, Hakim Anggota Agung Nugroho Suryo Sulistio |
Panitera | Panitera Pengganti Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas UntukDimusnahkan MENGADILI: Dirampas UntukDimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 374/Pid.B/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 374/Pid.B/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 374/Pid.B/2021/PN Gsk
Statistik685