- Menyatakan Terdakwa Frangky Tri Wardoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Frangky Tri Wardoyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 69, 6 (enam puluh sembilan koma enam) gram ;
- 1 (satu) buah serokan
- 1 (satu) unit timbangan digital
- 1 (satu) unit HP Merk Samsung
- 1 (satu) unit HP merk Iphone
- Uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 26/Pid.Sus/2022/PN Jmr |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2022/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Totok Yanuarto.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sigit Triatmojo, M.hbr Hakim Anggota Alfonsus Nahak |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Ahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2022/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2022/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2022/PN Jmr
Statistik2516