- Menyatakan Terdakwa DEVI anak dari LIM TJOE SENG tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN DALAM JABATAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Hasil Pemeriksaan Internal terkait Debet Otomatis Payroll BCA dari Rekening Bank BCA Nomor : 0699288880 ke Rekening Bank BCA Nomor : 1080638848, dari tanggal, 19 November 2018 sampai tangal, 23 Juli 2021;
- 13 (tiga belas) transaksi pembayaran gaji Modul Payroll dari Bank BCA Nomor Rekening : 069-9288880 atas nama KHARISMA INTERPLAST PRATAMA;
- 1 (satu) transaksi pembayaran gaji Modul Payroll dari Bank BCA Nomor Rekening : 069-9288880 atas nama KHARISMA INTERPLAST PRATAMA yang dibatalkan Keterangan : PENGEMBALIAN PINJAMAN, Tanggal Efektif : 02 Agustus 2021, dari Rekening : 069-9288880 atas nama KHARISMA INTERPLAST PRATAMA, Jumlah Total : 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), ke Rekening 108-0638848 Nama Karyawan : AGUS CHANDRA;
- 1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening : 069-9288880 atas nama KHARISMA INTERPLAST PRATAMA PT KEC CIKUPA DESA TALAGA CIKUPAMAS INDUSTRI ESTATE JL BHUMIMAS IV NO.1 TALAGA TANGERANG 15710 periode bulan Mei 2021, Juni 2021 dan Juli 2021;
- 1 (satu) bundel Detail Payroll PT. KHARISMA INTERPLAST Periode 01 Oktober 2018 sampai tanggal, 31 Desember 2018;
- 1 (satu) bundel Detail Payroll PT. KHARISMA INTERPLAST PRATAMA Periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 Corporate ID KBB IBPKHAIPRA Nomor Rekening Sumber Dana : 0699288880 Kode Payroll 00690983;
- 1 (satu) bundel Detail Payroll PT. KHARISMA INTERPLAST PRATAMA Periode 08 Januari 2020 sampai dengan 23 Juli 2021 Corporate ID KBB IBPKHAIPRA Nomor Rekening Sumber Dana : 0699288880 Kode Payroll 00690983;
- 185 (seratus delapan puluh lima) laporan General Jurnal dari tanggal, 18 Nopember 2018 sampai tanggal, 23 Juli 2021;
- 184 (seratus delapan puluh empat) laporan Payroll Upload atau laporan transaksi internet banking BCA dari tanggal, 18 Nopember 2018 sampai tanggal, 23 Juli 2021;
- 1 (satu) buah kartu ATM Paspor gold debit BCA Nomor Kartu : 5307 9520 5676 5788;
- 1 (satu) bundel Print Out Rekening Tahapan BCA KCU Tangerang Nomor Rekening : 1080638848 atas nama DEVI d/a. Kec. Pasar Kemis Kel. Kutabaru Rt.06/09 Jalan Merpati V E-17/22 P Sjahtra Tangerang 15560 Indonesia dari bulan November 2018 sampai bulan Agustus 2021;
Putusan PN TANGERANG Nomor 22/Pid.B/2022/PN Tng |
|
Nomor | 22/Pid.B/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sih Yuliarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdinand Marcus Leander, M. H.br Hakim Anggota Arie Satio Rantjoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Agustin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2022/PN Tng
Statistik560