- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak pernah hadir dalam persidangan;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara Verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen di Pematangsiantar, pada tanggal 11 Mei 2014 sebagaimana Akta Perkawinan Nomor : 1272-KW-22052014-0001 bertanggal 22 Mei 2014, yang tercatat di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar tersebut adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen di Pematangsiantar, pada tanggal 11 Mei 2014 sebagaimana Akta Perkawinan Nomor : 1272-KW-22052014-0001 bertanggal 22 Mei 2014, yang tercatat di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk mencatatkan putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematang Siantar dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pematangsiantar untuk mengirim Salinan Putusan dalam perkara ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar, untuk dicatatkan ke dalam suatu akta yang diperuntukkan untuk itu
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 460.000.,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Pms |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2022/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah Putra Sitorus |
Hakim Anggota | Mkn, Hakim Anggota Renni Pitua Ambarita, Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti Uho Krisman Abadi Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2022/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2022/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2022/PN Pms
Statistik335