- Menyatakan terdakwa MASYUDI Als BESUT Bin SANAJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASYUDI Als. BESUT Bin SANAJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana selama 6 (enam) bulan penjara.
- Menyatakan lamanya terdakwa berada didalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 25/Pid.Sus/2022/PN Sda |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2022/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joedi Prajitno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dasriwati, Br Hakim Anggota H. Syamsudin La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti Robin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
5. Menyatakan Barang Bukti Berupa:- - 21 (dua puluh satu) klip plastik berisi narkotika jenis ssabu sabu dengan berat bersih masing masing 4,150 (empat koma seratus lima puluh) gram, 0,901 (nol koma sembilan ratus satu) gram, 4,630 (empat koma enam ratus tiga puluh) gram, 4,590 (empat koma lima ratus sembilan puluh) gram, 0,895 (nol koma delapan ratus sembilan puluh lima) gram, 4,644 (empat koma enam ratus empat puluh empat) gram, 0,109 (nol koma seratus sembilan) gram, 0,091 (nol koma nol sembilan puluh satu) gram, 0,898 (nol koma delapan ratus sembilan puluh delapan) gram, 0,097 (nol koma nol sembilan puluh tujuh) gram, 0,108 (nol koma seratus delapan) gram, 0,889 (nol koma delapan ratus delapan puluh sembilan) gram, 0,903 (nol koma sembilan ratus tiga) gram, 0,105 (nol koma seratus lima) gram, 0,108 (nol koma seratus delapan) gram, 0,900 (nol koma sembilan ratus) gram, 0,903 (nol koma sembilan ratus tiga) gram, 0,900 (nol koma sembilan ratus) gram, 0,096 (nol koma nol sembilan puluh enam) gram, 0,081) nol koma nol delapan puluh satu) gram dan 0,090 (nol koma nol sembilan puluh) gram. - 1 (satu) buah dompet warna merah; - 1 (satu) bendel klip plastik; - 1 (satu) buah timbangan elektrik; - 1 (satu) buah celana pendek. - 1 (satu) buah HP merk samsung J 5 beserta simcard No. 081259716476. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2022/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2022/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2022/PN Sda
Statistik209