- Menyatakan Terdakwa I Ade Chandra Kahana Putra dan Terdakwa II Sabdo Sampurno Arifandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana dan persekutor narkotika Tanpa hak atau melawan hukum Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun, dan denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol. X ;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Ultra Mild yang berisi 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,33 (nol koma tiga tiga) berikut bungkusnya
- 1 (satu) HP OPPO Reno warna putih dengan No. Simcard : 0853-3780-2578
- Uang tunai sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Putusan PN GRESIK Nomor 378/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 378/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bagus Trenggono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sugiannur, Hakim Anggota Arni Mufida Thalib |
Panitera | Panitera Pengganti Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa Sabdo Sampurno Arifandi melalui keluarganya Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 336 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 378/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik141