- Menyatakan terdakwa SOLICAN Bin SOLICIN (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana orang perorangan
- melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOLICAN Bin SOLICIN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 5 (lima) bulan, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan.
- Menetapkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti Berupa :
- 1(satu) buah handphone merk realmi warna silver Type RMX2195.
- 1 (satu) lembar print out Screenshoot Facebook User Name Nunes MBQ;
- 3 (tiga) lembar Boarding Pass Lion Air : a) JT 0693 Q 090CTC 1255 an Fahik Nofi K, b). 0693 Q 080CTC 1255 An Enggelina Melda MS dan c) JT 0693 Q 10OCTC 1255 an Seran Dorce N,
- 1 (satu) buah buku Pasport C7208840 an Melda Enggelina Manukale,
- 1 (satu) buah buku pasport C7208957 An. Nofi Karlina Fahil,
- 1 (satu) buku Paspor C7208949 An Dorce Natalia Bete Seran,
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3000,00 (tiga ribu rupiah).
Putusan PN SIDOARJO Nomor 940/Pid.Sus/2021/PN Sda |
|
Nomor | 940/Pid.Sus/2021/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afandi Widarijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewa Putu Yusmai Hardika, Br Hakim Anggota Dameria Frisella Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Yulianti Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Melda Enggelina Manukale. Dikembalikan kepada saksi Nofi Karlina Fahil. Dikembalikan kepada saksi Dorce Seran |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 940/Pid.Sus/2021/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 940/Pid.Sus/2021/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 940/Pid.Sus/2021/PN Sda
Statistik5216