- Menyatakan bahwa Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum, namun tidak hadir dipersidangan ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat telah menerima baik pembayaran jual beli Tanah dan Bangunan yang terletak di Malibu Beach-Palm Beach, No. Kav. Tanah F 07-66, Perum. Pakuwon City, Kel. Kejawan Putih Tambak, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2012, terdaftar atas nama ?PT. SUNLIGHT INTERNATIONAL?, yang letak dan batas-batasnya diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26 April 2012, Nomor 90/Kejawan Putih Tambak/2012, seluas 204 m2 (dua ratus empat meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Mulyorejo, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, dalam Sertipikat tertulis Jl. KP Palem Indah VII/F7-66, dari Penggugat sebesar Rp. 2.550.000.000,- (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan memberikan hak Kepada Pengugat untuk melakukan pengurusan balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2012, terdaftar atas nama ?PT. SUNLIGHT INTERNATIONAL?, yang letak dan batas-batasnya diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26 April 2012, Nomor 90/Kejawan Putih Tambak/2012, seluas 204 m2 (dua ratus empat meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Mulyorejo, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, dalam Sertipikat tertulis Jl. KP Palem Indah VII/F7-66, melalui Kantor Pertanahan setempat setelah melakukan semua kententuan yang diatur untuk itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku di hadapan pejabat yang berwenang ;
- Menghukum Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yaitu sejumlah Rp. 9.785.000,00 (Sembilan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
- Menolak gugatan selain dan selebihnya
Putusan PN SURABAYA Nomor 746/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 746/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marper Pandiangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Suarta, Br Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanid Indra Harjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 746/Pdt.G/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 746/Pdt.G/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 746/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik7238