- Menyatakan Terdakwa HAMDAN Alias MENDAN Bin BAHRUHDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 6 (enam) bungkus dengan berat total berat bersih 4,31 gram dan berat kotor 5,24 gram, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu berat 1,00 (satu koma nol nol) gram brutto;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu berat 1,00 (satu koma nol nol) gram brutto;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu berat 1,00 (satu koma nol nol) gram brutto;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu berat 1,30 (satu koma tiga puluh) gram brutto;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu berat 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram brutto;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu berat 0,06 (nol koma nol enam) gram brutto;
- 1 (satu) buah hp merk vivo 1904 warna biru No. imei 1: 869757046883810 no imei 2 869757046883802 dengan sim card 1: 085158882263, sim card 2: 081251270466;
- 1 (satu) buah hp merk advan hammer warna merah No. imei: 359570104206841 dengan simcard: 081283752313;
- Uang Tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 10 Lembar.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Tgt |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2022/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma, Br Hakim Anggota Romi Hardhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Norok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2022/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2022/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Statistik2719