- Menyatakan Terdakwa Rizki Hidayat Bin Agus Dahliansyah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang? dan ?di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang? dan ?tanpa hak membawa senjata penusuk? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau terbuat dari besi yang sebelah sisinya tajam dan ujungnya runcing kemudian pegangan mandau tersebut dari kayu yang diukir kemudian sarung atau kompang terbuat dari kayu yang diukir dan diikat dengan kain merah dan kuning;
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna coklat yang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) buah flashdisc yang berisi file rekaman video dugaan pembakaran rumah;
- 1 (satu) buah kawat springbed bekas terbakar;
- 1 (satu) batang balok kayu bekas terbakar;
- 1 (satu) lembar seng bekas terbakar;
- 1 (satu) buah batu;
- 1 (satu) buah kursi warna biru;
- 1 (satu) buah jerigen kapasitas 2 liter;
- 1 (satu) lembar gorden warna coklat putih;
- Dimusnahkan;
- 2 (dua) unit sepeda motor bekas terbakar;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Tgt |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2022/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anis Zulhamdi Mukhtar, Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya |
Panitera | Panitera Pengganti: Talhah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Akbar Tanjung bin H. Leje; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus/2022/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus/2022/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Statistik284