Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 25/Pid.Sus/2022/PN Tgt |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2022/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman, Br Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Hajar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ahkani als Kani Bin H Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahkani als Kani Bin H Asri oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp2.230.000.000,00 (dua miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi sisa serbuk kristal warna putih bening Narkotika Jenis Shabu; - 3 (tiga) buah pipet kaca; - 3 (tiga) bendel plastik klip kosong; - 2 (dua) buah korek api gas warna orange; - 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA warna putih hijau; - 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat bergambar burung hantu; - 1 (satu) buah kotak handphone warna putih merk REDMI 9A ; - 1 (satu) buah handphone merk REDMI warna biru (IMEI 860597051607061) (HP 081329388037); - 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman kemasan lengkap dengan sedotan diatasnya; Dimusnahkan. - Uang tunai hasil penjualan Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2022/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2022/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Statistik3516