- Menyatakan Terdakwa FAISAL EFENDI BIN SULAYADI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternative kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,956 gram (dikembalikan berat netto 0,940)
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,406 gram (dikembalikan berat netto 0,390)
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,100 gram (dikembalikan berat netto 0,085)
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,209 gram (dikembalikan berat netto 0,190)
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,214 gram (dikembalikan berat netto 0,200)
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,121 gram (dikembalikan berat netto 0,103)
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,056 gram (dikembalikan berat netto 0,040)
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,142 gram (dikembalikan berat netto 0,125)
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,065 gram (dikembalikan berat netto 0,050)
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,142 gram (dikembalikan berat netto 0,125)
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,137 gram (dikembalikan berat netto 0,120)
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,078 gram (dikembalikan berat netto 0,060)
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,138 gram (dikembalikan berat netto 0,120)
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,057 gram (dikembalikan berat netto 0,040)
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,064 gram (dikembalikan berat netto 0,047)
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,123 gram (dikembalikan berat netto 0,103)
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,090 gram (dikembalikan berat netto 0,075)
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,093 gram (dikembalikan berat netto 0,075)
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,091 gram (dikembalikan berat netto 0,075)
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,086 gram (dikembalikan berat netto 0,070)
- 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap sedotan dan pipet kaca
- 1 (satu) buah sendok sabu
- 1 (satu) buah kompor sabu
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru
Putusan PN BANGKALAN Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN Bkl |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2022/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oki Basuki Rachmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johan Wahyu Hidayat, Br Hakim Anggota Putu Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Naruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2022/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2022/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2022/PN Bkl
Statistik236