- Menyatakan Terdakwa I Dedi Rahman Pgl. Dedi Bin Bustami dan Terdakwa II Doni Fernando Pgl. Nando Bin Syafruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa I Dedi Rahman Pgl. Dedi Bin Bustami dan Terdakwa II Doni Fernando Pgl. Nando Bin Syafruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa I Dedi Rahman Pgl. Dedi Bin Bustami dan Terdakwa II Doni Fernando Pgl. Nando Bin Syafruddin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor honda nomor rangka MH1JB11154K118643 nomor mesin JB11E1117678 dengan kodisi tanpa menggunakan bodi dan tanpa menggunakan nomor polisi.
- 1 (satu) stnk sepeda motor honda nomor rangka MH1JB11154K118643 nomor mesin JB11E1117678.
- 1 (satu ) unit handphone merk Iphone XR 64 warna merah Imei 353064108677559.
- 1 (satu) buah kotak kandphone merk Iphone XR 64 warna merah Imei 353064108677559;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.000,00(tiga ribu rupiah)
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 11/Pid.B/2022/PN Pyh |
|
Nomor | 11/Pid.B/2022/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Rizky Subardy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahimulhuda Rizki Alwi, Br Hakim Anggota Oktaviani Br Sipayung |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Wahyuni, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi Suhatril Dikembalikan kepada Anak Saksi Shabilla Tu Sha?diah |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2022/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2022/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2022/PN Pyh
Statistik2813