- Menyatakan Terdakwa Rohadi Alias Badak Bin Sarno Sugitoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah rak plastik empat laci;
- 1 (satu) buah Kotak Infaq plastik ?Lazis Al-Kautsar;
- 1 (satu) buah Keping CD-R 80 MQ, merk Maxell, warna Kuning berisi rekaman CCTV peristiwa tidak pidana pencurian didalam Apotek Waringin Jaya ikut alamat Dsn. Karangrejo Rt. 002 Rw. 002, Ds. Krogowanan, Kec. Sawangan, Kab. Magelang;
- 1 (satu) buah dosbook Handphone merk Realme Note 5, warna merah, dengan imei yang tertera dalam dosbook nomor imei 1: 868937031444965;
- 1 (satu) buah gelang emas model Fancy dengan berat sesuai yang tertera surat emas yaitu seberat 3050 gram, serta 1 (satu) lembar surat emas dari toko Mas Kendi, yang dibeli pada tanggal 09 Agustus 2021;
- 1 (satu) buah gelang emas model Fancy + 5 mainan, dengan berat sesuai yang tertera dalam surat Emas yaitu seberat 4550 gram, serta 1 (satu) lembar surat emas dari toko Mas Kendi, yang dibeli pada tanggal 11 Agustus 2021;
- 1 (satu) buah drei terbuat dari bahan besi dengan gagang terbuat dari bahan plastik bening panjang kurang lebih 20 (dua puluh) centimeter;
- 1 (satu) linggis ukuran kecil terbuat dari bahan besi dengan ujung runcing dan pangkal ada pengaitnya dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) centimeter;
- 1 (satu) buah korek gas yang ada senternnya warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra GTR nomor Polisi H 5322 HM
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 10/Pid.B/2022/PN Mkd |
|||||
Nomor | 10/Pid.B/2022/PN Mkd | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
||||
Kata Kunci | Pencurian | ||||
Tahun | 2022 | ||||
Tanggal Register | 14 Januari 2022 | ||||
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahat Saur Parulian Banjarnahor | ||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wanda Andriyenni, Br Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama | ||||
Panitera | Panitera Pengganti: Waris | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Achmad Yuli Indrapto Bin H. Achmad; Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022, oleh kami, Sahat Saur Parulian Banjarnahor, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Wanda Andriyenni, S.H., M.Kn., dan Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Waris, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mungkid, serta dihadiri oleh Tri Widiyani Ambarwati, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Panitera Pengganti, Waris |
||||
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 | ||||
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2022/PN Mkd
Statistik324