- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Jaswadi bin Mulyo Sumarto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Yulianti Ekohani, S.Psi., binti Sarwan S) di hadapan sidang Pengadilan Agama Klaten;
- Menetapkan anak bernama Ayuti Hila Zachria binti Jaswadi, perempuan, lahir di Bantul pada tanggal 28 Desember 2016 berada dalam hadhanah Termohon Konvensi, dengan kewajiban kepada Termohon Konvensi harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Pemohon Konvensi selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak kandungnya tersebut;
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah anak kandung Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi yang bernama Ayuti Hila Zachria binti Jaswadi, perempuan, lahir di Bantul pada tanggal 28 Desember 2016 sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan melalui Termohon Konvensi sampai dengan anak tersebut berusia 21 tahun atau Dewasa diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi berupa:
- Nafkah selama masa Iddah sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah);
- Muth berupa uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar nafakh anak, nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana tersebut pada dictum angka 4 (empat) dan angka 5 (lima) dalam Konvensi secara langsung dan tunai pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagaian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang terhadap Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang sebagaimana tersebut pada dictum angka 2 (dua) dalam Rekonvensi secara langsung dan tunai pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;
Putusan PA KLATEN Nomor 0166/Pdt.G/2022/PA.Klt |
|
Nomor | 0166/Pdt.G/2022/PA.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nurman Syarif |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nurman Syarif |
Panitera | Panitera Pengganti: Leny Legawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 330.000- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0166/Pdt.G/2022/PA.Klt
Statistik111