- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Mejatuhkan talak satu bain Shugra Tergugat Konvensi terhadap Penggugat Konvensi;
- Menetapkan Penggugat Konvensi sebagai pemegang hak asuh atas 1 (satu) orang anak dari Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi bernama ANAK I, perempuan lahir tanggal 02 Maret 2010 (umur 12 tahun), dan Tergugat Konvensi sebagai pemegang hak asuh atas 1 (satu) orang anak dari Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi bernama ANAK II, Perempuan, lahir tanggal 07 Oktober 2013 (umur 8 tahun) dengan tetap memberikan hak akses kepada Penggugat Konvensi dan atau Tergugat Konvensi untuk mengunjungi dan atau mengajak rekreasi anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk memberikan nafkah pemeliharaan/pengasuhan anak sebagaimana tersebut pada dictum angka 3 di atas sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat Konvensi terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (umur 21 tahun/telah menikah) dengan kenaikan sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
Putusan PA MATARAM Nomor 686/Pdt.G/2021/PA.Mtr |
|
Nomor | 686/Pdt.G/2021/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarifuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. St. Nursalmi Muhamadbr Hakim Anggota Dra. Hj.khafidatul Amanah |
Panitera | Panitera Pengganti:i Gusti Nyoman Elitawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.460.000,- ( Empat ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 686/Pdt.G/2021/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 686/Pdt.G/2021/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 686/Pdt.G/2021/PA.Mtr
Statistik9124