- Menyatakan Terdakwa Sudaryono alias Yoyon Bin Bura tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi pembeli dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu meliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 1,97 (satu koma Sembilan tujuh) gram;
- 11 (sebelas) bungkus plastic klip bekas bungkus shabu;
- 3 (tiga) sendok shabu terbuat dari plastic sedotan warna bening;
- 3 (tiga) buah L terbuat dari plastic;
- 2 (dua) buah selang terbuat dari karet;
- 2 (dua) buah sedotan plastic warna putih;
- 1 (satu) buah tutup botol warna abu-abu yang terdapat L;
- 1 (satu) buah karet penghubung warna abu-abu;
- 1 (satu) buah alat sumbu korek yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah korek api warna hijau;
- 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari kaca dengan tutup karet warna abu-abu;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hijau;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam.
Putusan PN SITUBONDO Nomor 15/Pid.Sus/2022/PN Sit |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2022/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Putra Wiratjaya, Br Hakim Anggota I Nyoman Agus Hermawan, M.mt. |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd. Mukti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus/2022/PN Sit
Statistik240