- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat Ni Nyoman Asni Rianti dengan Tergugat I Nyoman Wiradana yang dilangsungkan di Sumbersari pada tanggal 14 Desember 2012, dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas pada tanggal 3 Mei 2018 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor AK 7420001996 tertanggal 3 Mei 2018, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kuala Kapuas atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan turunan resmi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas tempat di mana perceraian antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam buku Register Perceraian yang sedang berjalan guna selanjutnya diterbitkan akta perceraiannya;
- Memerintahkan Para Pihak untuk melaporkan salinan putusan ini kepada instansi pelaksana pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas paling lambat 60 hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menerbitkan Akta Perceraian;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Klk |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2022/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wuri Mulyandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inggit Suci Pratiwi, M.hbr Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Norliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp1.305.000,00 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2022/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2022/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2022/PN Klk
Statistik449