- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi dengan Subsider;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Paniman bin Harjo Suwito) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Titis Trigono Sasiatun binti Sadibyo) di hadapan sidang Pengadilan Agama Klaten;
- Menghukum Pemohon Konvensi (Paniman bin Harjo Suwito) untuk memberi kepada Termohon Konvensi (Titis Trigono Sasiatun binti Sadibyo) Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Pemohon Konvensi (Paniman bin Harjo Suwito) untuk menyerahkan mut?ah sebagaimana pada angka 3 tersebut kepada Termohon Konvensi (Titis Trigono Sasiatun Binti Sadibyo) paling lambat sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talaknya kepada Termohon Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi Sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selama masa Iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi (Paniman bin Harjo Suwito) untuk menyerahkan nafkah iddah sebagaimana pada angka 2 pada Rekonvensi tersebut kepada Penggugat Rekonvensi (Titis Trigono Sasiatun Binti Sadibyo) paling lambat sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talaknya kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang Mut?h tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
Putusan PA KLATEN Nomor 0082/Pdt.G/2022/PA.Klt |
|
Nomor | 0082/Pdt.G/2022/PA.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurman Syarif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurlaini M Siregar, I.br Hakim Anggota Teddy Lahati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni'matul Ulfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.585.000- (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0082/Pdt.G/2022/PA.Klt
Statistik91