- Menyatakan Terdakwa Moch Ibnu Fajar als Fajar bin Subeno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Redmi 9C warna biru dengan nomor IMEI 1 : 865914051119663 dan IMEI 2 : 865914051119671;
- 17 (tujuh belas) lembar Rekening Koran dengan nomor rekening : 1250064448 atas nama nasabah : Bpk JAPAR alamat Candirejo RT. 001 RW.014 Sardonoharjo Ngaglik Sleman periode tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 15 September 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Bank BNI Cabang UGM Yogyakarta;
- 3 (tiga) lembar Rekening Koran dengan nomor rekening : 1250064448 atas nama nasabah : Bpk JAPAR alamat Candirejo RT. 001 RW.014 Sardonoharjo Ngaglik Sleman periode tanggal 15 September 2021 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Bank BNI Cabang UGM Yogyakarta;
- 5 (lima) lembar Rekening Koran dengan nomor rekening : 1272100326 atas nama nasabah : Ibu ISTIJABAH alamat Candirejo RT. 001 RW.014 Sardonoharjo Ngaglik Sleman periode tanggal 15 September 2021 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Bank BNI Cabang UGM Yogyakarta;
Putusan PN SLEMAN Nomor 77/Pid.B/2022/PN Smn |
|
Nomor | 77/Pid.B/2022/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita Pancawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Popi Juliyani, M.hbr Hakim Anggota Edy Antonno |
Panitera | Panitera Pengganti: Daru Buana Sejati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Drs. Japar; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.B/2022/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 77/Pid.B/2022/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.B/2022/PN Smn
Statistik2512