- Menyatakan Terdakwa Muhammad Alfian alias Bihop bin Mat Johansyah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda sepeda listrik lipat merk selis warna hitam,
- 1 (satu) unit sepeda merk CARERA wama merah silver,
- 1 (satu) unit sepeda merk POLYGON warna pink,
- 1 (satu) buah teralis pintu ,
- 6 (enam) buah teralis jendela,
- 1 (satu) buah velg mobil merk Volks Wagen beserta dengan ban,
- 1 (satu) unit dispenser merk SHARP warna hitam silver,
- 1 (satu) buah panci hakasima warna merah,
- 1 (satu) set gelas keramik,
- 4 (empat) buah tabung gas elpiji 12 Kg warna biru,
- 1 (satu) buah tabung gas elpiji wama pink,
- 1 (satu) unit mesin air jet pump merk NOCCHI,
- 1 (satu) unit mesin air semi jet pum merk wasser
- 1 (satu) unit gerobak besi,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wama hitam Nopol BN 4626 AA No Rangka M9113LK160820;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma wama biru Nopol BN 8695 HJ No Rangka M H1J B22115K5222232;
- 1 (satu) helai baju lengan panjang warna hijau
- 1 (satu) helai celana jeans wama biru.
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 21/Pid.B/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 21/Pid.B/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Marisa Destriana Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi BISMOYO FADHILLAH IHSAN alias BIBIB bin SLAMET RIYADI Dikembalikan kepada Saksi AHMAD ARASIDI als EDY Bin SUHARDI. Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD ALFIAN als BIHOP BiN MAT JOHANSYAH. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Sdr MUHAMMAD AKMAL als AKMAL Bin AVRIZAL Dikembalikan kepada Saksi Anak ADIB AKBAR als ADIBBin ACHYAR 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2022/PN Pgp
Statistik220