- Menyatakan Terdakwa Habibullah Hasibuan als Habib tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Habibullah Hasibuan als Habib oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet corak bunga
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang berisi shabu-shabu dengan berat netto 5 (lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang berisi shabu-shabu dengan berat netto 1 (satu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang berisi shabu-shabu dengan berat netto 1 (satu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang berisi shabu-shabu dengan berat netto 1 (satu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang berisi shabu-shabu dengan berat netto 0,5 (lima) gram
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 287/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 287/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Sidik H. Simaremare |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Rustam Parluhutan |
Panitera | Panitera Pengganti Nahwan Zunaidi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas An. Abdul Halim Martua Zamzah 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 287/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik133