- Menyatakan Terdakwa I Syahrudi alias Rudi alias Tew bin Siman M. Yusuf dan Terdakwa II Surya Setiawan alias Yaya bin Alex tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 12,566 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik menjadi berat netto 12,500 gram;
- 13 (tiga belas) butir pil ekstasi dengan rincian sebagai berikut;
- 6 (enam) butir berwarna biru berbentuk persegi lima dengan berat netto 1,889 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik menjadi sisa 4 (empat) butir berwarna biru berbentuk persegi lima dengan berat netto 1,356 gram;
- 7 (tujuh) butir berwarna hijau berbentuk persegi empat dengan berat netto 2,277 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik menjadi sisa 5 (lima) butir berwarna hijau berbentuk persegi empat dengan berat netto 1,472 gram;
- 1 ( satu ) unit handphone merek MAXTRONE warna merah;
- 1 ( satu ) unit handphone merek Nokia warna biru;
- 1 ( satu ) unit handphoe merk OPPO warna hitam ungu;
- 2 ( dua ) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah kotak handphone merek Redmi 9;
- 1 (satu) lembar STNK Suzuki FU 150 BN 6426 MI warna abu abu hitam No Rangka MH8BG41CABJ-510469 dan nomor mesin G420-ID-570606;
Putusan PN Mentok Nomor 13/Pid.Sus/2022/PN Mtk |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2022/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapperijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Triana Angelica, Br Hakim Anggota Aldi Naradwipa Simamora |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus/2022/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus/2022/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2022/PN Mtk
Statistik5718