- Menyatakan bahwa Terdakwa Ujang Nasori Bin Jahamat Almterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dengan Sengaja Turut Serta Menawarkan Kesempatan Untuk Melakukan Permainan Judi Sebagai Pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ujang Nasori Bin Jahamat Almoleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1(satu) buah buku ekspedisi rekapan nomor togel (warna ungu ; motif batik)
- 5 (lima) buah buku nota rekapan nomor togel (merek PAPERLINE warna putih coklat)
- 1 (satu) buah buku tafsir mimpi
- 1 (satu) buah buku gambar rekapan togel (motif bintik-bintik warna ungu hijau)
- 1 (satu) buah buku gambar rekapan nomor togel (warna biru motif emoticon)
- 1 (satu) buah buku gambar rekapan nomor togel (warna hijau motif huruf)
- 1 (satu) lembar sampul buku rekapan nomor togel (warna merah jambu kuning);
- Uang tunai senilai Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia tipe X2-00 (warna hitam merah biru)
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia tipe 150 (warna putih);
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 75/Pid.B/2022/PN Llg |
|
Nomor | 75/Pid.B/2022/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Lestari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marselinus Ambarita, Hakim Anggota Ferri Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Emi Huzaimah, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.B/2022/PN_Llg.zip
- Download PDF
- 75/Pid.B/2022/PN_Llg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.B/2022/PN Llg
Statistik2916