- Menyatakan bahwa Tergugat yangb telah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya secara verstek;
- Menjatuhkan talak Satu Ba?in Sugro Tergugat(Budi Setiawan Bin Slamet Iriyanto)Terhadap Penggugat (Eka Yulianti Binti Jumarno);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum tergugat mengambil akta cerai berupa:
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ambarawa untuk menyerahkan akta cerai kepadaTergugatsetelahTergugatmemenuhi isi diktum angka 3 (tiga) di atas di kepaniteraan;
- MenetapkanPenggugatsebagai pemegang hak asuh anak yang bernama Darren Putra Setiawan, jenis Kelamin:Laki-laki, Tempat tanggal lahir: Kabupaten Semarang, 1 November 2017dengan tetap memberikan hak akses kepadaTergugatuntuk mengunjungi dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut;
- MenghukumTergugatuntuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadhanah) anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 (lima) di atas sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan yang diberikan melaluiPenggugatterhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp 465.000,-(Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
Putusan PA AMBARAWA Nomor 524/Pdt.G/2022/PA.Amb |
|
Nomor | 524/Pdt.G/2022/PA.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA AMBARAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Syamsul Hadi, M.sy. |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Syamsul Hadi, M.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ana Jatmikowati, S.pd.i. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 3.1. Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) 3.2. Mut?ahberupa uang sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) 3.3. Nafkah terutangmadliyahsejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 524/Pdt.G/2022/PA.Amb
Statistik213