- Menyatakan Terdakwa I Ahmad Gapuri Bin Idris (alm) dan Terdakwa II Hamdan Bin Rahmat (alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Para Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram (berat bersih 0,13 gram);
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya;
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna orange dengan No Pol DA 2623 VT;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 33/Pid.Sus/2022/PN Mrh |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2022/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Dwi Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desak Made Winda Riyanthi, Br Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Raudatul Jannah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I Ahmad Gapuri Bin Idris (alm); 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2022/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2022/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2022/PN Mrh
Statistik5211