- Menyatakan Terdakwa Denta Agus Triantoro bin Suparlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan atau kemanfaatan dan mutu? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Tas warna kuning.
- 7 (tujuh) Bungkus Plastik klip isi @100(seratus)butir pilyang bersimbolkan Y/Yarindu total keseluruhan 700 (tujuh ratus) butir pil yang bersimbolkan Y/Yarindu.
- 1 (satu) Bungkus Plastik klip isi 32 (tiga puluh dua) butir pil yang bersimbolkan Y/Yarindu.
- 1 (satu) Buah IPhone No WA081225003886,
- 1 (satu) Bungkus Plastik klip isi @9(sembilan) bungkus plastik klip kecil yang bersimbolkan Y/Yarindu total keseluruhan 90 (sembilan puluh) butir pil yang bersimbolkan Y/Yarindu.
- Uang Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Yyk |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2022/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua P Cokro Hendro Mukti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Ari Astuti, Mhbr Hakim Anggota Purnama |
Panitera | Panitera Pengganti Thesiana Maya Fitri Atien |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2022/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2022/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2022/PN Yyk
Statistik424