- Menyatakan Terdakwa I Saniddin Alias San Bin Wirnata (Alm) dan Terdakwa II Aris Bin Marsum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa I Saniddin Alias San Bin Wirnata (Alm) dan Terdakwa II Aris Bin Marsum oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil dump truck No.84 merk Mitsubishi type Colt Diesel FE74HDV (4x2) M/T tahun pembuatan 2018 KB 8824 AU Nomor Rangka : MHMFE74P5JK184679 dan Nomor Mesin : 4D34TS39496 warna kuning beserta 1 (satu) buah anak kunci mobil dump truck No.84;
- 1 (satu) unit mobil dump truck No.57 merk Mitsubishi type Colt Diesel FE74HDV (4x2) M/T tahun pembuatan 2017 KB 8137 AU Nomor Rangka : MHMFE74P5HK174464 dan Nomor Mesin : 4D34TR85921 warna kuning beserta 1 (satu) buah anak kunci mobil dump truck No.57;
- Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar klip pembayaran tandan buah segar dari PT. Kalimantan Agro Pusaka kepada SPK atas nama ASMAWI;
- 2 (dua) lembar slip timbangan barang masuk dump truck 84;
- 2 (dua) lembar slip timbangan barang masuk dump truck 57;
- 1 (satu) lembar surat pengantar buah dump truck 84;
- 1 (satu) lembar surat pengantar buah dump truck 57;
- 2 (dua) buah tojok atau besi berbentuk T berwarna coklat kehitam-hitaman dengan panjang ukuran 95 sentimeter;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 32/Pid.B/2022/PN Ktp |
|
Nomor | 32/Pid.B/2022/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ika Ratna Utami, Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Erwin Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada PT. Kalimantan Agro Pusaka; Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.B/2022/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 32/Pid.B/2022/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.B/2022/PN Ktp
Statistik279