- Menyatakan Terdakwa Mulyadi Alias Mul Bin Asmawi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max type S402RP-PMRFJJ KJ tahun pembuatan 2019 KB 8986 GE nomor rangka MHKP3CA1JKK197928 nomor mesin 35ZDGV5087 warna abu-abu metalik;
- 1 (satu) buah anak kunci mobil pick up merk Daihatsu type S402RP-PMRFJJ KJ tahun pembuatan 2019 KB 8986 GE dengan gantungan terbuat dari karet berwarna hitam;
- 140 lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar slip timbangan barang masuk PT. Kalimantan Agro Pusaka;
- 1 (satu) unit tojok atau besi berbentuk huruf T berwarna coklat kehitam-hitaman dengan panjang ukuran 88 cm;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 33/Pid.B/2022/PN Ktp |
|
Nomor | 33/Pid.B/2022/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ika Ratna Utami, Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Erwin Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.B/2022/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 33/Pid.B/2022/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.B/2022/PN Ktp
Statistik3915