- Menyatakan Terdakwa Fadli Arrizal Alias Bembeng tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas sandang;
- 1 (satu) buah kotak rokok Magnum yang berisi 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang dibalut tisu;
- 1 (satu) unit HP merek Vivo;
- 1 (satu) buah tas dompet warna Hitam;
- 1 (satu) paket sabu dibalut tisu;
- 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) paket sabu;
- 1 (satu) plastik klip berisi 20 (dua puluh) paket sabu;
- 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) paket sabu;
- 1 (satu) plastik berisi 10 (sepuluh) peket sabu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
- 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet;
- Uang sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Pms |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2022/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afrizal Hady |
Hakim Anggota | Mkn, Hakim Anggota Nasfi Firdaus, Mhbr Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti Uho Krisman Abadi Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2022/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2022/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2022/PN Pms
Statistik328