- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut, tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan berdasarkan aturan atau tata Gereja dan telah mendapat Pemberkatan Pernikahan di HKBP Resort MUARA Huta Sihilap pada 11 Juli 1988 yang dituangkan dalam Surat Hatorangan Hot Ripe ditandatangani Guru Huria ( St.P.Sianturi ) dan Pendeta P.Silitonga STh dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun. Kutipan akta Perkawinan dimaksud, berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 477.2/650/ 200329-07-2003 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan berdasarkan aturan atau tata Gereja dan telah mendapat Pemberkatan Pernikahan di HKBP Resort MUARA Huta Sihilap pada 11 Juli 1988 dan berdasarkan Surat Hatorangan Hot Ripe yang ditandatangani Guru Huria ( St.P.Sianturi ) dan Pendeta P.Silitonga STH dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun. dimaksud, PUTUSkarena perceraian dengan konsekuensi hukum yang mengikutinya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengirim salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun tempat perkawinan dilangsungkan/ dicatat dan tempat perceraian dilangsungkan agar perceraian antara Penggugat dan Tergugat tersebut didaftarkan dalam suatu daftar perceraian;
- Menetapkan hak asuh atas anak-anak dari perkawinan yang telah putus karena perceraian ini berada sepenuhnya pada Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp.1.678.500,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 14/Pdt.G/2022/PN Sim |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggreana Elisabeth Roria Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Dede Febrina Br Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2022/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2022/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2022/PN Sim
Statistik360