- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak pernah hadir dalam persidangan ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara verstek;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Kristen di Gereja Katolik St. Andreas Purba Tua Baru Paroki Saribudolok pada tanggal 06 September 1995 dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor 1208-KW-13022013-0013 tanggal 14 Pebruari 2013 adalah Sah menurut hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang secara Agama Kristen di Gereja Katolik St. Andreas Purba Tua Baru Paroki Saribudolok pada tanggal 06 September 1995 dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor 1208-KW-13022013-0013 tanggal 14 Pebruari 2013 adalah putus disebabkan karena Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan dan dicatatkan, untuk memcatatkan perceraian tersebut dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul didalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp. 1.670..000,00,.- (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 19/Pdt.G/2022/PN Sim |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggreana Elisabeth Roria Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Usaha Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2022/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2022/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2022/PN Sim
Statistik367