- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir maupun mengirim wakilnya yang sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 15 Desember 2003 Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara Agama Kristen di GPDI Hosanna Bahal Gajah dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor 1208-KW-23052013-0072 pada tanggal 23 Mei 2013 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 15 Desember 2003 Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara Agama Kristen di GPDI Hosanna Bahal Gajah dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor 1208-KW-23052013-0072 pada tanggal 23 Mei 2013 putus disebabkan karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pejabat yang berewenang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menyatakan dalam hukum hak asuh dan pemeliharaan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- Radot Sihaloho, jenis kelamin laki-laki, lahir di Repa, tanggal 30 Maret 2005, umur 16 tahun,dan
- Rikki Sihaloho, jenis kelamin laki-laki,, lahir di Pematangsiantar tanggal 25 Oktober 2008, umur 13 tahun
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 128/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 128/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mince Setiawaty Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap dalam Pengasuhan dan Pemeliharaan Penggugat selaku ibu kandungnya hingga anak tersebut dewasa; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.090.000,00 (satu juta sembilan puluh rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pdt.G/2021/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 128/Pdt.G/2021/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik427