- Menyatakan Terdakwa Hari Setiaji Alias Marnek Bin Hadi Sumarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah potongan sedotan kecil warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta sedotan pembungkusnya (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3100/NNF/2021 tanggal 15 Desember 2021 bahwa barang bukti Nomor : BB-6927/2021/NNF berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,12832 gram);
- 1 (satu) buah jaket warna hijau kombinasi hitam bertuliskan ?Gojek?;
- 1 (satu) buah korek api warna hitam merk Firetric;
- 1 (satu) buah korek api warna biru merk Tokai;
- 1 (satu) buah korek api warna ungu merk Tokai;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah handphone warna hitam merk LUNA G6E dengan No. imei 1 : 350445360012762 No. Imei 2 : 350445360012770 beserta sim card nomor 081239839287 dan 085471143264;
- 1 (satu) unit sepeda motor warna merah merk YAMAHA V80 Nopol AA-4401-BA Noka : V80556835K Nosin : 23T37805K beserta STNK an. SUSANTO alamat Cacaban Barat RT. 07 RW. 05 Magelang ;
Putusan PN MAGELANG Nomor 7/Pid.Sus/2022/PN Mgg |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2022/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Kurniasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Anita Christianti Cengga, Br Hakim Anggota Ratih Mannul Izzati |
Panitera | Panitera Pengganti: Asih Tri Esthi M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa HARI SETIAJI Alias MARNEK Bin HADI SUMARNO 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2022/PN Mgg
Statistik6412