- Menyatakan Terdakwa RAMBO ANDORES Bin HARLAN PANI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 11 (sebelas) bulan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Helai celana pendek berwarna merah list sebelah kanan dan kiri berwarna abu-abu dan hitam dan list warna kuning dipergelangan paha;
- 1 (Satu) Potong dasar kain warna campuran biru, kuning dan ungu;
- 1 (Satu) Set Sampel Darah dan buccal Sweb Korban A.N MUHYIDIN Bin TUKIJAN (Alm);
- 3 (Tiga) Buah puntung kayu;
- 1 (Satu) Buah borgol berwarna silver yang sudah rusak atau dipotong;
- 1 (Satu) Lembar Fotokopi STNK Sepeda Motor Merk Supra Fit dengan Nomor Polisi B 6472 BER, Noka : MH1HB11165K592827, Nosin : HB11E1589763;
- 1 (Satu) Bundel Fotokopi BPKB Sepeda Motor Merk Supra Fit dengan Nomor Polisi B 6472 BER, Noka : MH1HB11165K592827, Nosin : HB11E1589763;
- 1 (Satu) Helai Celana Dalam Berwarna Putih Susu Bergambar Bunga;
- 1 (Satu) Helai BH Berwarna Biru Awan List, Berwarna Ungu;
- 1 (Satu Helai Baju Daster Berwarna Orange Bercorak Bunga-Bunga;
- 1 (Satu) Helai Training Pendek Berwarna Abu-Abu Kehitaman Logo Adidas;
- 2 (Dua) Buah Utas Tali Rapiah Warna Abu-Abu Gelap;
- 1 (Satu) Set Sampel Darah Dan Buccal Sweb Korban A.N INDIKA ERNI Binti H.PIYA (Alm);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 48/Pid.B/2022/PN Lht |
|
Nomor | 48/Pid.B/2022/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anugerah Merdekawaty Maesya Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chrisinta Dewi Destiana, Br Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi MUHYIDIN; Dikembalikan kepada Saksi INDIKA ERNI Binti H VIYA (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.B/2022/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 48/Pid.B/2022/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2022/PN Lht
Statistik2311