- Menyatakan Terdakwa Rizal Efendi alias Becak bin Husni tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Rizal Efendi alias Becak bin Husni oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Rizal Efendi alias Becak bin Husni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan Hukum menyediakan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung J Prime warna Gold dengan Imei No.355210/09/4828/13/0.
- 1 (satu) Hp samsung lipat warna hitam dengan Imei No:357452/06/065133/8.
- 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y21 warna putih dengan Imei No:863391033259150.
- 1 (satu) Hp Xiaomi warna pink dengan Imei No:865407032432123.
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung J Prime warna putih dengan Imei No.352973/07/219261/2
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).
- 3 (tiga) buah sekop plastik.
- 3 (tiga) buah korek api gas;
Putusan PN LAHAT Nomor 6/Pid.Sus/2022/PN Lht |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2022/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Binsar Parlindungan Tampubolon, Br Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Letondot Basarin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2022/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2022/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2022/PN Lht
Statistik178