Putusan PN KARAWANG Nomor 20/Pid.Sus/2022/PN Kwg |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2022/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rama Wijaya Putra, Br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Ravita Lina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa RONI SANTURI ALIAS BARON BIN (Alm) SAYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Berat Melebihi 5 (Lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan primair.; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat : 12 (dua) belas bungkus plastik bening yang masing-masing didalamnya berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna biru,1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 (sepuluh ) butir pil ekstasi warna biru,1(satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna biru,1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 53 (lima puluh tiga) butir pil ekstasi warna pink ; - 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan sabu-sabu dengan berat brutto 0,63 gram ; - 1 (satu) unit Handphone merek OPPO milik terdakwa RONI SANTURI BIN (Alm) SAYA. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2022/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2022/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2022/PN Kwg
Statistik2917